Membangun Budaya Sadar Hukum Sejak Dini Melalui Pendidikan Nilai Keadilan, Kejujuran, dan Toleransi Bagi Anak di Kota Jayapura

Authors

  • Erni Yoesry Universitas Cenderawasih
  • I Putu Endra Wijaya Negara Universitas Cenderawasih
  • Rifqon Khairazi Universitas Cenderawasih
  • Margaretha G.M.I. Mamoribo Universitas Cenderawasih
  • Galang Taufani Universitas Cenderawasih
  • Billy Kalangi Universitas Cenderawasih
  • Zulrijal Bushido Gani Universitas Cenderawasih
  • Syarwan Ichromy Kabalmay Universitas Cenderawasih
  • Berd Elkiopas Pelupessy Universitas Cenderawasih
  • Pasca Fransiscus Izaak Krisifu Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.69693/dcs.v3i2.94

Keywords:

Keadilan, Kejujuran, Kesadaran Hukum, Pendidikan Karakter, Toleransi

Abstract

Budaya sadar hukum perlu ditumbuhkan sejak masa kanak-kanak melalui pendidikan nilai yang membimbing anak untuk menghargai hak orang lain, bersikap bertanggung jawab, dan mematuhi aturan yang disepakati bersama. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi tentang nilai keadilan, kejujuran, dan toleransi sebagai pijakan awal pembentukan kesadaran hukum pada anak-anak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura. Kegiatan berlangsung pada 10 Oktober 2026 dan diikuti oleh 25 anak berusia 8 hingga 12 tahun. Pelaksanaannya memadukan ceramah dengan permainan edukatif, sedangkan penilaian dilakukan melalui sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Hasil observasi memperlihatkan bahwa anak-anak mengikuti rangkaian acara dengan penuh antusias, terlibat aktif dalam permainan edukatif, serta mampu memahami contoh-contoh perilaku yang mencerminkan keadilan dan kejujuran. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana pengenalan nilai moral dan sosial yang berkaitan dengan penumbuhan budaya sadar hukum sejak dini. Meskipun demikian, capaian yang dilaporkan terbatas pada respons dan pemahaman yang teramati selama kegiatan, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan perilaku jangka panjang maupun peningkatan kesadaran hukum yang terukur. Pendidikan nilai yang berkesinambungan dengan dukungan keluarga dan masyarakat dibutuhkan untuk memperkuat penerapan nilai-nilai tersebut dalam keseharian anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarizy, T., & Wiguna, T. M. (2026). Penguatan Budaya Taat Aturan Pada Siswa Sekolah Dasar Melalui Pendidikan Hukum Berbasis Karakter. Jurnal Bakti UPPR, 4(1), 1–10.

Pelatihan Peran Sekolah Minggu Dalam Pembentukan Karakter Sosial Generasi Alfa Di Klasis Lewa Rakawatu. (2026). Jurnal PKM Setiadharma, 7(1), 28–44. https://doi.org/10.47457/jps.v7i1.790

Purmintasari, Y. D., Hidayat, S., & Kusnoto, Y. (2018). Pendampingan Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Permainan Edukatif di PAUD Mekar Kecamatan Noyan. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 155–165. https://doi.org/10.31571/gervasi.v2i2.974

Putri, A. D. M., & Anggraeni, S. W. (2024). Pendidikan HAM dan Penegakan Hukum Sejak Usia Dini di Sekolah Dasar. Abdima Jurnal Pengabdian Mahasiswa, 3(2), 4350–4353.

Rum, A. M., Agusantia, D., Prasetyo, F., Verina, I., Klorina, M. J., Martadiputra, B. A. P., & Kusnandi, K. (2023). Penanaman Karakter Pada Siswa Melalui Pendidikan Karakter Berbasis Kartu Edukatif dan Teka Teki Silang. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 1028–1038. https://doi.org/10.31571/gervasi.v7i2.5982

Sidqi, A. H., Santosa, A. M., & Anisa, S. S. (2024). Posko Kadarkum Cilik: Edukasi Hukum Ramah Anak untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum di Lingkungan Sekolah Dasar. Legal Society: Jurnal PKM Fakultas Hukum, 3(1), 34–44.

Sitinjak, E. K., Sormin, M., Tambunan, R. A., Kaban, W. D., & Simbolon, C. H. (2026). Integritas Pembinaan Karakter Dan Peningkatan Kemampuan Akademik Untuk Anak Sekolah Minggu Dan Remaja Di Gereja HKBP Indra Kasih Tembung. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 445–449. https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.57113

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 35 Tahun 2014 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Wasundari, I., Jannah, T., & Yuwana, R. Y. M. (n.d.). Mewujudkan Sekolah Islam Ramah Perbedaan: Edukasi Toleransi Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Klaten. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2, 149–153.

Yusdiyanto, Y., Evendia, M., Riananda, M., Saleh, A., & Nurhalimah, D. (2022). Membangun Budaya Sadar Hukum Siswa dalam Pemahaman Hak Asasi Manusia di Sekolah. Jurnal Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 104–111. https://doi.org/10.37090/jmpkm.v1i2.747

Downloads

Published

03-11-2026

How to Cite

Membangun Budaya Sadar Hukum Sejak Dini Melalui Pendidikan Nilai Keadilan, Kejujuran, dan Toleransi Bagi Anak di Kota Jayapura. (2026). Journal of Digital Community Services , 3(2), 320-327. https://doi.org/10.69693/dcs.v3i2.94